Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar temukan 30 dugaan kecurangan pemilu, termasuk politik uang dan penyalahgunaan infrastruktur. Dugaan pelanggaran mencakup administrasi, etika, dan pidana, dengan sorotan terhadap politisasi bantuan sosial dari dana APBN dan mobilisasi kepala desa untuk mendukung pasangan calon tertentu.
KataKabar Online: Politik – Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar atau AMIN mengungkapkan temuan 30 dugaan kecurangan pemilu yang terjadi selama masa kampanye.
Dalam jumpa pers di Rumah Perubahan, Jakarta, Rabu (17/1/2023), Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa pelanggaran tidak hanya terbatas pada administrasi dan etika, melainkan juga mencakup indikasi politik uang serta penyalahgunaan infrastruktur pemerintahan, termasuk bantuan sosial.
Menurut Ari, dugaan pelanggaran pemilu tersebar di 33 provinsi, dan telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan, baik di pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. Temuan ini juga sudah disampaikan kepada lembaga penegak hukum lainnya.
“Kami menyoroti semakin intensnya penyalahgunaan infrastruktur kekuasaan, mencakup penggunaan anggaran seperti bantuan sosial, pelibatan birokrasi dari level pusat hingga desa, atau pemakaian sarana dan prasarana yang menguntungkan paslon tertentu,” ungkap Ari.
Dalam jumpa pers tersebut, Ari didampingi Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi, dan Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Amin, Hamdan Zoelva. Mereka mencatat tiga kategori pelanggaran di 33 provinsi, yaitu dugaan pelanggaran administrasi, etika, dan pidana.
Tim Hukum menemukan praktik politik uang serta pembagian barang-barang yang melanggar undang-undang. Ari menegaskan bahwa semua laporan telah disampaikan ke Bawaslu, dan mereka mengimbau agar Bawaslu tetap netral. Hamdan Zoelva juga meminta agar Bawaslu meningkatkan kualitas pengawasan dan menjamin netralitas lembaga.
“Sangat penting bagi kami agar kepercayaan masyarakat kepada Bawaslu tetap terjaga, dengan kinerja yang sungguh-sungguh, profesional, dan independen dalam menjalankan tugasnya mengawal jalannya pemilu,” kata Hamdan Zoelva.
Dugaan Politisasi Bansos: Tim Hukum Soroti Dana APBN yang Mencapai Rp 496,8 Triliun
Ari juga menyoroti dugaan penyalahgunaan bantuan sosial (bansos) dari dana APBN untuk kepentingan pasangan calon tertentu. Tim Hukum AMIN mempertanyakan alokasi anggaran perlindungan sosial dalam APBN 2024 yang mencapai Rp 496,8 triliun, jumlah yang lebih besar dibandingkan dengan anggaran perlindungan sosial di masa pandemi Covid-19.
Tim Hukum AMIN juga menghimpun data dan fakta terkait indikasi politisasi bansos, termasuk pembagian bansos di Serang, Banten, pada 8 Januari 2024 oleh Presiden Joko Widodo. Bansos dibagikan di dekat baliho pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
“Perlu kami tegaskan, bansos merupakan amanat konstitusi. Seharusnya bansos diserahkan langsung kepada masyarakat yang berhak menerima, tanpa perlu seremonial yang rentang disalahgunakan untuk kepentingan politik,” ujar Ari.
Ari menambahkan bahwa politisasi bansos dapat melanggar Pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU No 13/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam pasal 80 ayat (3), pejabat pemerintah yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya dapat dikenai sanksi administratif berat.
Muhammad Syaugi dari Timnas AMIN mencurigai pembagian bansos dimasifkan menjelang pencoblosan pada 14 Februari mendatang. Menurutnya, yang menjadi persoalannya bukan pembagian bansosnya, melainkan politisasi bansos untuk kepentingan calon tertentu yang dilakukan oleh oknum penyelenggara negara.
Syaugi mengajak semua pihak untuk mengawasi penyaluran bansos agar jaring pengaman sosial dari dana pemerintah tidak dipolitisasi untuk keuntungan elektoral oleh pihak tertentu.
Selain politisasi bansos, Tim Hukum AMIN juga menduga ada upaya dari paslon tertentu yang memobilisasi kepala desa dengan berbagai modus untuk memberikan dukungan. Mereka menyampaikan keprihatinan terkait dugaan kriminalisasi kepada kepala desa yang mempertahankan kenetralannya dalam pemilu.
Tim Hukum Nasional AMIN berharap agar semua aparat, termasuk Bawaslu, dapat bersikap adil dan profesional dalam menanggapi laporan-laporan tersebut demi menjaga integritas pemilu. @redaksi