Anies Baswedan menyoroti kepemilikan tanah Prabowo Subianto sebesar 340 ribu hektar dalam debat capres 2024. Berdasarkan LHKPN, Prabowo memiliki tanah senilai Rp 275 miliar tersebar di beberapa daerah, terbesar di Jakarta Selatan.
KataKabar Online: Politik – Tanah yang dimiliki oleh Prabowo Subianto menjadi bahan perdebatan sengit dalam debat calon presiden 2024 pada Minggu (7/1/2024) malam. Anies Baswedan mengatakan, Prabowo memiliki tanah seluas 340 ribu hektar, menyebabkan perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Menanggapi tudingan tersebut, Anies Baswedan menyatakan bahwa sebagian besar anggaran Kementerian Pertahanan digunakan untuk membeli alat utama sistem pertahanan (alutsista) bekas, sementara lebih dari separuh prajurit TNI tidak memiliki rumah dinas. Ia pun menyoroti kekayaan Prabowo dari sisi kepemilikan tanah di berbagai wilayah Indonesia.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Maret 2023 untuk periode 2022, Prabowo memiliki tanah dan bangunan senilai Rp 275.320.450.000. Tanah dan bangunan tersebut tersebar di beberapa daerah, dengan yang terbesar terletak di Jakarta Selatan.
Rincian kepemilikan tanah Prabowo Subianto antara lain:
- Tanah Seluas 48.970 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri senilai Rp 9.794.000.000.
- Tanah Seluas 8.905 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri senilai Rp 5.467.670.000.
- Tanah dan Bangunan Seluas 8.365 m2/2.175 m2 di Kabupaten/Kota Jakarta Selatan, hasil sendiri senilai Rp 158.491.875.000.
- Bangunan Seluas 760 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri senilai Rp 5.000.000.000.
- Tanah Seluas 2.100 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri senilai Rp 45.000.000.000.
- Tanah dan Bangunan Seluas 1 m2/180.000 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri senilai Rp 15.000.000.000.
- Tanah dan Bangunan Seluas 1 m2/61 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri senilai Rp 400.000.000.
- Tanah dan Bangunan Seluas 10.000 m2/800 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri senilai Rp 3.000.000.000.
- Bangunan Seluas 500 m2 di Kabupaten/Kota Bogor, hasil sendiri senilai Rp 500.000.000.
Jusuf Kalla: Sesuai UU, Sesuai Aturan
Sementara itu, Jusuf Kalla menyebut, izin penggunaan lahan Prabowo atas dasar Hak Guna Usaha (HGU) di Kalimantan pernah diteken olehnya saat masih menjabat sebagai Wakil Presiden periode 2004-2009. Jusuf Kalla menjelaskan bahwa sesuai aturan saat itu, kepemilikan tanah oleh Prabowo tidak melanggar hukum.
“Pak Prabowo memang menguasai. Tapi sesuai UU, sesuai aturan, apa yang salah? Kebetulan waktu itu saya yang kasih,” kata JK di kantor Wapres, Selasa (19/2/2019) silam.
Pada debat capres 2019, Jusuf Kalla juga mengungkapkan bahwa Prabowo membeli ratusan ribu hektare lahan di Kalimantan dengan izin penggunaan lahan atas dasar HGU seharga US$ 150 juta. JK mengklaim bahwa waktu itu, ia yang memberikan izin tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku saat itu.
“Itu yang dibeli kredit macet,” tegas JK yang saat itu masih menjabat sebagai Wapres dari Presiden Jokowi.
Kontroversi kepemilikan tanah Prabowo Subianto, terutama yang berlokasi di Kalimantan, masih menjadi sorotan dalam dinamika politik Indonesia, terutama menjelang pemilihan presiden 2024. Pernyataan dan data LHKPN menjadi bahan evaluasi bagi masyarakat dalam menilai integritas dan transparansi calon pemimpin negara. @redaksi