Dewan Komisioner OJK resmi mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma berdasarkan keputusan tanggal 4 Januari 2024, setelah menempatkannya dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi. Langkah ini diambil setelah upaya penyehatan yang tidak memuaskan, sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku.
KataKabar Online: Ekonomi – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil keputusan untuk mencabut izin usaha Koperasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma. Langkah ini diumumkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 pada tanggal 4 Januari 2024. BPR Wijaya Kusuma, yang beroperasi di Jalan Cokroaminoto No.45, Kejuron, Kec. Taman, Kota Madiun, kini harus menghentikan aktivitas perbankannya.
Bambang Supriyanto, Kepala OJK Kediri, menjelaskan bahwa BPR Wijaya Kusuma telah ditempatkan dalam status pengawasan “Bank Dalam Penyehatan” selama 12 bulan sejak 18 Juli 2023. Penetapan ini dilakukan karena lembaga tersebut tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pada 13 Desember 2023, OJK kemudian menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan “Bank Dalam Resolusi.” Keputusan ini diambil setelah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan, sesuai dengan ketentuan dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan perubahannya.
“Sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, akan tetapi Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud,” ujar Bambang dalam keterangan resminya, Jumat (5/1/2023).
Bambang juga menyatakan, Pemegang Saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sebagai langkah tindak lanjut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma tanpa melakukan penyelamatan.
Mengacu pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 29/ADK3/2023 tanggal 22 Desember 2023, OJK memutuskan untuk mencabut izin usaha BPR Wijaya Kusuma berdasarkan Pasal 38 POJK. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menangani proses likuidasi sesuai dengan hukum yang berlaku.
OJK menegaskan bahwa meskipun ada pencabutan izin usaha BPR Wijaya Kusuma, kondisi perbankan nasional tetap stabil dengan profil risiko yang terjaga. Keputusan ini merupakan bagian dari proses pengawasan OJK untuk membangun industri perbankan yang sehat, kuat, dan melindungi konsumen.
OJK juga mengimbau nasabah BPR untuk tetap tenang, mengingat dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan peraturan yang berlaku. Keputusan ini diharapkan dapat memperkuat sektor keuangan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional. @redaksi